Soko Berita

Pelaku UMKM Wajib Tahu! Begini Cara Menambah KBLI di NIB via OSS

Apa Itu KBLI dan NIB Panduan lengkap menambah KBLI pada NIB melalui OSS 2025! Simak langkah mudah bagi UMKM untuk memperluas usaha secara resmi. Selamat mencoba

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
07 Maret 2025

Punya UMKM dan ingin menambah jenis usaha? Simak panduan lengkap cara menambah KBLI pada NIB lewat OSS 2025! Jangan sampai ketinggalan, pastikan usaha kamu terdaftar resmi. Tonton videonya sekarang!

SOKOGURU - Kanal YouTube "Adji Micropreneur" baru saja merilis video berjudul "CARA TAMBAH KBLI / JENIS USAHA / BIDANG USAHA PADA NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) DI OSS TAHUN 2025!!!" yang memberikan panduan lengkap tentang cara menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) tahun 2025.

Apa Itu KBLI dan NIB?

KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi di Indonesia. Sementara itu, NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS bagi para pelaku usaha setelah melakukan pendaftaran. Jika seorang pelaku usaha ingin memperluas bidang usahanya, mereka harus menambahkan KBLI baru ke dalam NIB.

Siapa yang Membutuhkan Panduan Ini?

Informasi ini sangat relevan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pebisnis lainnya yang ingin menambah bidang usaha yang belum tercantum dalam NIB mereka.

Di Mana dan Kapan Proses Ini Bisa Dilakukan?

Penambahan KBLI pada NIB dapat dilakukan kapan saja secara online melalui platform OSS. Hal ini mempermudah pelaku usaha untuk melakukan perubahan tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan.

Mengapa Menambah KBLI Penting?

Menambahkan KBLI ke dalam NIB memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah terdaftar secara resmi. Ini tidak hanya membantu dalam kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mempermudah akses ke berbagai fasilitas dan izin usaha lainnya.

Langkah-Langkah Menambahkan KBLI pada NIB

Berikut adalah tahapan yang dijelaskan dalam video:

Akses Halaman OSS – Pastikan Anda sudah memiliki NIB sebelumnya dan masuk ke sistem OSS.

Masuk ke Menu Perizinan Berusaha – Pilih "Perizinan Berusaha" lalu klik "Pengembangan Usaha".

Tambah Bidang Usaha – Klik opsi "Tambah Bidang Usaha" dan tentukan jenis usaha yang ingin ditambahkan.

Pilih KBLI yang Sesuai – Cari dan pilih kode KBLI yang relevan dengan usaha baru Anda.

Isi Data Usaha – Lengkapi informasi usaha seperti nama, alamat, luas lahan, dan detail lainnya yang diminta.

Validasi dan Simpan – Pastikan semua data sudah benar, lalu lakukan validasi dan simpan perubahan.

Unduh NIB Terbaru – Setelah proses selesai, unduh NIB terbaru yang sudah mencantumkan KBLI tambahan.

Adji Micropreneur menekankan pentingnya mengisi data dengan benar agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

Dalam video tersebut, Adji Micropreneur menyampaikan, "Pastikan teman-teman sudah di halaman ini ya buat teman-teman yang belum punya NIB, kita kemarin juga sudah bikin NIB nih. Videonya bisa teman-teman cek di video sebelum ini."

Dengan mengikuti panduan ini, pelaku usaha dapat memperluas cakupan bisnisnya dengan mudah dan sesuai regulasi yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi usaha Anda di OSS agar tetap legal dan mendapatkan berbagai kemudahan usaha lainnya! (*)

 

Sumber: Youtube Adji Micropreneur